Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari sudah mulai kembali bekerja di kantor di tengah pandemi Virus Corona, guna mengantisipasi penyebaran virus di lingkunga kerja Pemkot siapkan 2 protokol.
Salah satu protokolnya adalah bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun, maka tidak diwajibkan lagi untuk bekerja di Kantor. Sehingga mereka nantinya yang akan memulai pola kerja Work From Home (WFH).
Wali Kota Kendari, Ir Sulkarnain Kadir, banyak menjelaskan bagaimana penerapan protokol kerja yang harus dipatuhi ASN lingkup Kota Kendari. Lebih lengkapnya bisa anda simak dalam video berikut ini: