Demo Desak Kejati Sultra Usut Tan Lie Pin dalam Kasus Korupsi dan TPPU Blok Mandiodo

Kendari – Ratusan massa menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (28/4) yang berujung ricuh.

Massa yang datang sejak pukul 11.00 Wita tersebut memprotes lambannya penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin.

Bacaan Lainnya

Unjuk rasa dimulai dengan orasi bergantian dan aksi pembakaran ban di depan gerbang Kejati Sultra, yang mengakibatkan asap hitam mengepul ke udara. Massa semakin emosi karena pintu masuk kantor kejaksaan ditutup rapat, mendorong mereka memanjat pagar dan mendobrak gerbang berulangkali.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap lambannya penanganan kasus yang sudah bergulir sejak 2022, dimana Tan Lie Pin, Komisaris PT LAM, diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU.

Seperti diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), termasuk pemilik PT LAM, Windu, Direktur PT LAM, Ofan Sofian, serta pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto.

Jenderal Lapangan, Muh. Ikbal, dalam orasinya mengungkapkan bahwa Tan Lie Pin telah memerintahkan bawahannya untuk membuka rekening guna menampung uang hasil kejahatan.

“TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” tegas Muh. Ikbal yang menyayangkan Kejati Sultra belum memberikan kepastian hukum terkait peran Tan Lie Pin.

Tuntutan massa semakin keras karena merasa tidak ada kemajuan dalam pengembangan kasus tersebut. “Kami hanya dijanjikan sabar, sabar, dan sabar, padahal kasus ini sudah bergulir sejak 2022,” ujar Muh. Ikbal dengan kesal.

Di sisi lain, Kasi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan, menyatakan bahwa penyidikan terhadap Tan Lie Pin masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara, yang diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sedang berproses,” ungkap Ruslan.

Aksi unras yang ricuh ini menunjukkan tingginya ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi dan TPPU di Sultra, serta mendesak Kejati Sultra untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan Tan Lie Pin.


Pos terkait